BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

SEKILAS TENTANG BPSK

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan tanpa biaya.

Keanggotaan BPSK terdiri dari 3 (tiga) unsur yang  meliputi: unsur Pemerintah, unsur Pelaku Usaha dan unsur Konsumen. 

Tugas dan wewenang BPSK pada Pasal 52 UUPK  Juncto Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor : 350/Mpp/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  2. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
  3. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  4. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
  5. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  6. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungankonsumen;
  7. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaranterhadap perlindungan konsumen;
  8. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undangitu;
  9. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g danhuruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badanpenyelesaian sengketa konsumen;
  10. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alatbukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
  11. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen;
  12. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukanpelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  13. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan Undang-undang ini.

Didalam melaksanakan tugasnya BPSK dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan dibantu oleh tiga orang anggota sekretariat, yang mempunyai tugas sebagai berikut :

Kepala Sekretariat :

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari masing-masing bidang secretariat
  2. Melaksanakan administrasi persidangan penyelesaian sengketa konsumen
  3. Mempersiapkan dan menyampaikan berkas perkara kepada Ketua BPSK.

Anggota Sekretariat Bidang Tata Usaha Pelayanan Pengaduan :

  1. Menyiapkan kebutuhan rumah tangga BPSK;
  2. Melaksanakan tarta kelola persuratan;
  3. Melaksanakan tata kelola arsip berkas permohonan/pengaduan, berita acara persidangan, dan putusan;
  4. Menerima dan melakukan pendaftaran permohonan pengaduan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
  5. Memberitahukan dan menyerahkan berkas pengaduan atau permohonan penyelesaian Sengketa Konsumen kepada Kepala Sekretariat;
  6. Mengelola jadwal persidangan BPSK dan pemanggilan para pihak yang bersengketa;
  7. Memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pengajuan pengaduan dan hak-hak konsumen serta melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam bidang tata usaha pelayanan pengaduan dan konsultasi.

Anggota Sekretariat Bidang Kepaniteraan :

  1. Mencatat jalannya proses penyelesaian sengketa konsumen dan mengadministrasikan dokumen persidangan;
  2. Menyimpan berkas laporan;
  3. Menjaga barang bukti;
  4. Membantu menyusun putusan;
  5. Menyampaikan putusan kepada konsumen dan pelaku usaha;
  6. Membuat Berita Acara Persdidangan;
  7. Melaksankan tugas lain yang diperlukan dalam b idang kepaniteraan.

Adapun struktur organisasi BPSK, adalah sebagai berikut :

SYARAT DALAM PROSEDUR PENGADUAN SENGKETA KONSUMEN

BPSK berpegang teguh kepada empat pilar yakni pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, intensifikasi produk, serta sosialisasi kepada masyarakat. Berikut  beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pengaduan di BPSK :

1.Konsumen Akhir

Konsumen sendiri ada dua jenis yakni perantara yang di mana akan menjual kembali produk tersebut. Sedangkan konsumen akhir merupakan seorang yang menggunakan barang tersebut untuk kebutuhan diri sendiri.

2. Pelaku Usaha Tidak Merespon

Pembeli / konsumen yang sudah melakukan komplain kepada penjual namun, tidak ada respon atau jawaban. Maka, dapat di adukan ke badan penyelesaian sengketa konsumen. 

3. Mengisi Formulir

Konsumen/pengadu  melengkapi formulir pengaduan dengan mengisi data diri serta alamat. Selain itu, konsumen/pembeli juga akan diminta untuk memberikan informasi terkait nama serta alamat penjual/terlapor.

4. Melampirkan Bukti Diri

Lampiran pada bagian ini adalah KTP atau bisa juga dokumen lain. Apabila Konsumen meninggal dunia, sakit, belum cukup umur, atau orang asing, dapat menggunakan ahli waris.

5. Bukti Pembelian

Lampirkan juga beberapa dokumen tambahan seperti kwitansi, nota, faktur, atau lainnya. 

6. Ajukan Saksi dan Bukti Lainnya

Sebagai seorang pemohon, pembeli/konsumen yang mengadu perlu menyiapkan saksi dan bukti lain agar pengaduan semakin kuat. Apabila memiliki bukti percakapan saat akan atau telah melakukan transaksi, lebih baik diserahkan kepada BPSK.

PROSEDUR PENGADUAN SENGKETA KONSUMEN DI BPSK

Untuk sampai kepada langkah penyelesaian sengketa konsumen, pembeli/konsumen  perlu membuat pengaduan terlebih dahulu. Mulai dari membuat pengaduan atas kerugian yang dialami baik secara tertulis maupun lisan.

Setelah membuat laporan, pembeli/konsumen harus menyerahkan data diri serta dokumen pelengkap lain sesuai dengan persyaratan. Mulai dari KTP, Bukti transaksi, Data diri pembeli/konsumen dan penjual/pelaku usaha, serta produk yang telah dibeli.

BPSK akan memanggil pelaku usaha apabila merupakan kasus perdata yang di mana bersifat ganti rugi langsung. 

Cara penyelesaian yang dilakukan oleh BPSK sendiri ada tiga metode. Metode tersebut adalah konsiliasi atau hanya menggunakan BPSK sebagai perantara, kemudian mediasi yang menggunakan lembaga hanya sebagai penasehat.

Metode ketiga adalah arbitrase yang merupakan proses penyelesaian dengan BPSK sebagai wakil dari pelapor. Pelapor menyerahkan seluruh penyelesaian dengan memilih arbitrator sebagai pelaku, pembeli, dan pihak ketiga.

 

 

 

Perlu Bantuan, silahkan chat kami!