BPSK KAB. BERAU
PROFIL BPSK KABUPATEN BERAU
BPSK Kabupaten Berau dibentuk melalui Keppres RI no. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Maros. Sementera itu keanggotaan BPSK Kabupaten Berau untuk periode saat ini yaitu periode 2019-2024, diputuskan melalui Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1756 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Susunan Anggota BPSK Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut :

Unsur Pemerintah :
- Muhammad Said, SH, M.H : (Ketua merangkap Anggota)
- Achmad Syahid, SH, M.H.Li : Anggota
- Noveria Devy Irmawanti, SH : Anggota
Unsur Konsumen :
- Abdul Hakim, SE, M.Si : (Wkl. Ketua merangkap Anggota)
- Nani Sugiarti, SE : Anggota
- Abdul Kadir : Anggota
Unsur Pelaku Usaha :
- Benyamin Karuru, SE, Ak : Sebagai Anggota
- Drs. Turmin Ardi, Ak : Sebagai Anggota
- Sudiatmono, ST : Sebagai Anggota
Untuk sekretariat BPSK Kabupaten Berau sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 510/K.385/2020, tentang Pengangkatan Kepala dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Periode 2020-2026, adalah sebagai berikut :
Kepala Sekretariat : Najamuddin, SH, MH
Anggota Sekretariat : 1. Sugiono, SE
2. Djoyo Satmoko, SH
3. Jumriana