BPSK KOTA BALIKPAPAN
PROFIL BPSK BALIKPAPAN
BPSK Kota Balikpapan baru terbentuk pada tahun 2021 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 518/K.128/2021 Tahun 2021. Pembentukan BPSK Kota Balikpapan berdasarkan ketentuan Permendag Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dimana pada permendag ini kewenangan pembentukan BPSK yang sebelumnya berada di pusat dilimpahkan ke Provinsi dalam hal ini Gubernur. Adapun susunan Anggota BPSK Kota Balikpapan dituangkan di dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 518/K.562/2021 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Balikpapan Periode Tahun 2021-2026, dengan susunan anggota sebagai berikut :

Unsur Pemerintah :
- Rosyidah Noor, SE.I : (Ketua merangkap Anggota)
- Dodi Hartono, SH : Anggota
- Elyzabeth Emmy Roswita, SH,MH : Anggota
Unsur Konsumen :
- Benny, SH : (Wkl. Ketua merangkap Anggota)
- Sila Susiana, SH : Anggota
- DR.Ir. Muhammad Isradi Zainal : Anggota
Unsur Pelaku Usaha :
- Abdullah Taher, ST, M.Sc : Sebagai Anggota
- Akhbar Rakhmat Sumibowo, ST : Sebagai Anggota
- Hety Devita, SE, MM : Sebagai Anggota
Untuk membantu kelancaran tugas, anggota BPSK Kota Balikpapan dibantu oleh sekretariat yang diangkat melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor , tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Periode 2021-2027, dengan susunan sebagai berikut :
Kepala Sekretariat : Drs. Muhammad Anwar
Anggota Sekretariat : 1. Devi Permanasari
2. Wawan Sanjaya, SH, MH
3. Bayu Andalas Putra, SH