BPSK KOTA SAMARINDA

PROFIL BPSK SAMARINDA

Pembentukan BPSK Kota Samarinda didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya dan Pada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Jeneponto. 

Keanggotaan BPSK Kota Samarinda untuk periode saat ini yaitu  periode 2018-2023, diputuskan melalui Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 781 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Adapun sebagai pertimbangannya adalah Pasal 18 Ayat (1) Permendag No. 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 426/M-DAG/KEP/3/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPSK Pada Pemerintah Kota Samarinda, yang mana 2012-2017 telah berakhir, sehingga untuk melaksanakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur perlu diangkat kembali untuk periode tahun 2018-2023.

Susunan Anggota BPSK Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur periode Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut :

 

Unsur Pemerintah :

  1. Ir. Rita Dinar Tiurmaida, P.M.               :      (Ketua merangkap Anggota)
  2. Asran Yusniran, S.E., S.H.                    :      Anggota
  3. Marincan Sitohang, S.E.                       :      Anggota

Unsur Konsumen :

  1. Dr. Yatini, S.H., M.H.                             :      Anggota
  2. Zainal Muttaqin, S.Hi.                           :      Anggota
  3. Dr. Saiful, S.E., M.Si.                             :      Anggota

Unsur Pelaku Usaha :

  1. Nixon Butarbutar, S.E., MBA., ST.       :      Anggota
  2. Hervinda, S.H.                                      :      (Wakil Ketua merangkap Anggota)
  3. Hendri Wenas, S.H.                              :      Anggota

Didalam menjalankan tugasnya, BPSK Kota Samarinda dibantu oleh sekretariat. Pengangkatan anggota sekretariat BPSK Kota Samarinda dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 500/K.425/2018, tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Periode 2018-2024, dengan susunan sebagai berikut :

Kepala Sekretariat          :    M. Yusuf Pebryandi

Anggota Sekretariat       :   1.    Gunadi

                                              2.    Desy Yuliani, SE

                                              3.    Akis Tappa, SS

Perlu Bantuan, silahkan chat kami!