UPTD. PELATIHAN KOPERASI

Tugas Pokok, Tujuan dan Fungsi

Tugas Pokok

UPTD Pelatihan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis dinas dibidang pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah

Tujuan dan Fungsi

UPTD Pelatihan Koperasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana teknis operasional pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah;
  4. pengelolaan urusan ketata usahaan;
  5. pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

 

 

Perlu Bantuan, silahkan chat kami!