UPTD. PELATIHAN KOPERASI
Tugas Pokok, Tujuan dan Fungsi
Tugas Pokok
UPTD Pelatihan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis dinas dibidang pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah
Tujuan dan Fungsi
UPTD Pelatihan Koperasi menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana teknis operasional pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha kecil menengah;
- pengelolaan urusan ketata usahaan;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya