Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar

Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar

Kegiatan Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar meliputi :
1. pemberdayaan konsumen : sosialisasi dan Edukasi 
2. Pembinaan kepada Pelaku Usaha : Pengawasan Barang Beredar dan/Jasa, baik yang dilaksanakan secara internal (rutin) maupun bersama-sama dengan dinas teknis terkait dalam bentuk tim terpadu.
3. Penanganan pengaduan/sengketa konsumen : melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) maupun melalui Sistem pengawasan perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) secara Online
4.Pembinaan Lembaga Konsumen : Fasilitasi Pembentukan dan Monitoring BPSK dan LPKSM di Kabupaten/Kota.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana urusan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan Jasa yang sebelumnya dapat dilaksanakan oleh pemerintah Kab/Kota, maka sejak tahun 2017 urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan RI Tahun 2016 terhadap 34 Provinsi di Seluruh Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur telah berhasil meraih prestasi sebagai Peringkat Pertama di Indonesia dalam pengelolaan SISWAS-PK

dari hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen yang dilaksanakan oleh Dinas Perindagkop dan UKM Prov. Kaltim, maka Provinsi Kalimantan Timur oleh Kementrian Perdagangan RI ditetapkan sebagai Daerah Provinsi Peduli Konsumen Tahun 2016.

DATA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR TAHUN 2014 – 2017

*SK Anggota BPSK Kab. Paser masih dalam proses di Kemendag
  Anggota BPSK Kota Samarinda Demisioner (Juni-Des 2017)

Perlu Bantuan, silahkan chat kami!