KEK MBTK

Pembangungan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) merupakan wujud dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengubah sektor perekonomian daerah dari yang sebelumnya lebih banyak bergantung pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) menuju kepada sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) dengan mengembangkan potensi industri perkebunan dan pertanian, khususnya disektor perkebunan kelapa sawit.

 

KEK MBTK ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 dengan luas areal 557,34 Ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan utama industri pengolahan di kawasan ini adalah hilirisasi industri komoditi kelapa sawit, dimana bahan baku industri (CPO) yang ada sudah mencapai 2,8 juta ton (sumber : Disbun Prov. Kaltim 2017)

Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 1 April 2019 bertempat di Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara bersama-sama dengan 2 (dua) KEK lainnya, KEK Bitung yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan KEK Morotai yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara.

Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan direncanakan sebagai kawasan industri berbasis oleochemical dengan skala internasional yang akan difokuskan untuk mengolah hasil perkebunan kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO) beserta dengan industri olahan dan turunannya, seperti minyak goreng, biodiesel, kosmetik, dan lain-lain. KEK MBTK diarahkan untuk menampung kegiatan industri, ekspor dan impor serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Infrastruktur dalam kawasan

Jalan Dalam Kawasan sepanjang 11,44 Km, progress 3,25 Km telah di rigid

Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Maloy 1 x 200 L/d

Pasokan Listrik sementara 2 MW, berasal dari PLTD Sangkulirang disalurkan melalui       SUTM 20 kV

Menara Telekomunikasi telah terbangun, Telkom dan Telkomsel akan segera memasang dan memperkuat jaringan internet dan telekomunikasi

Gedung Perkantoran/Pelabuhan Sisi Darat telah terbangun meliputi Kantor Administrator, BUPP, Workshop, Masjid, Gedung PMK

Helipad 2 Unit

 

 

Infrastruktur luar kawasan

Jalan akses masuk kawasan sepanjang 17,5 Km

Jaringan transmisi air baku sekerat 250 L/d

Dibangun 1 dermaga multipurpose terdiri dari 6 segmen 27 x 150 m, causeway 1.020 m, trestle 750 m

Pembangunan jaringan listrik dan gardu induk 30 MVa oleh PT. PLN (Persero), target tahun 2020 selesai

 

 

 

Kelembagaan

Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 2015

Sekretariat Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim No. 530/K.65/2018 Tanggal 28 Februari 2018

PT. MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK-MBTK) di Kabupaten Kutai Timur ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 500.4/K.554/2015 Tanggal 24 Agustus 2015

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan ditetapkan melalui SK Bupati Kutai Timur Nomor : 510.4/K.419/2015 Tanggal 14 Juli 2015

Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Administrator KEK MBTK didelegasikan melalui Peraturan Bupati Kutai Timur No. 58 Tahun 2017

Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur   Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan didelegasikan melalui Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 4 tahun 2018 Tanggal 28 Januari 2018

Pelimpahan Kewenangan Kepala BKPM ada pada PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau lebih dikenal dengan OSS (Online Single Submission)

Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan  Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan didelegasikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51 Tahun 2018 Tanggal 12 Apriil 2018

Perlu Bantuan, silahkan chat kami!